Beranda | Artikel
Hukum Mandi Wiladah
Rabu, 28 Oktober 2015

Mandi Wiladah, Mandi Setelah Melahirkan

Assalamu ‘alaikum, ustadz? apakah ada dalam sayariat islam yang disebut mandi wiladah? tatkala bayi sudah diluar terus ibunya harus mandi dengan niat mandi wiladah? bukan mandi setelah suci dari nifas, dari saya neng juju, mohon maaf atas kekurangan nya, dan mohon penjelasannya, wassalamu ‘alaikum warohmatullah wabarokatuh

Dari Neng Juha via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mandi yang dilakukan manusia ada dua:

Pertama, mandi yang ada tuntunannya dalam syariat

Seperti mandi junub, mandi jumat, mandi hari raya, mandi setelah memandikan jenazah, termasuk mandi setelah nifas atau haid.

Kedua, mandi yang tidak ada panduannya dalam syariat, itulah mandi yang menjadi kebiasaan kita. Baik mandi rutin pagi sore atau mandi karena ingin mendinginkan badan, atau berenang, atau mandi karena kebutuhan lainnya.

Mandi Nifas

Untuk wanita nifas, mandi yang disyariatkan adalah mandi ketika masa nifas telah selesai atau mandi ketika darah nifas telah berhenti.

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Wanita yang nifas, mereka tidak shalat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari. (Ahmad 26584, Turmudzi 139, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Hadis memberi pelajaran, jika darah nifas itu terus keluar, maka yang batas maksimal adalah 40 hari. Di hari itu, dia harus mandi nifas. Jika darah berhenti sebelum 40 hari, nifasnya dianggap berhenti, dan dia wajib mandi.

Darah yang keluar lebih dari 40 hari, tidak terhitung nifas. Bisa dihukumi haid atau istihadhah, tergantung kebiasaan sebelumnya.

Kita simak keterangan at-Turmudzi,

وقد أجمع أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما إلا أن ترى الطهر قبل ذلك فإنها تغتسل وتصلى

Ulama sepakat, baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabiin, maupun generasi setelahnya, bahwa wannita nifas, mereka meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika dia melihat telah suci sebelum 40 hari, maka dia harus mandi dan shalat. (Sunan at-Turmudzi, 1/245).

Artinya, bahwa batasan mandi yang ada dalam syariat untuk wanita nifas, itu hanya ada ketika

Pertama, darah berhenti, meskipun kurang dari 40 hari.

Kedua, telah selesai masa nifas dengan mencapai 40 hari.

Sementara mandi setelah melahirkan, tidak kami jumpai dalilnya.

Bolehkah mandi setelah melahirkan?

Ini kembali kepada masalah kebutuhan. Jika orang itu butuh untuk mandi, dia boleh saja mandi. Hanya saja, tidak diyakini sebagai mandi yang sunah. dan yang lebih penting untuk dipahami, mandi setelah melahirkan, tidak memberi pengaruh terhadap hukum syariat sama sekali. Sehingga dia tetap terhitung sebagai wanita nifas.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25890-hukum-mandi-wiladah.html